Pengacara-ku

Pasal 44

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB VII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan organisasi masing-masing unit organisasi di lingkungan Poltek Agraria STPN diatur dalam Statuta Poltek Agraria STPN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 43 ↑ Daftar Pasal Pasal 45 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 44 Permen 4/2026 →