Pasal 44
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB VII
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan organisasi masing-masing unit organisasi di lingkungan Poltek Agraria STPN diatur dalam Statuta Poltek Agraria STPN.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 44 Permen 4/2026 →