Pengacara-ku

Pasal 45

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB VIII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Perubahan organisasi dan tata kerja Poltek Agraria STPN ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. KETENTUAN PERALIHAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 44 ↑ Daftar Pasal Pasal 46 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 45 Permen 4/2026 →