Pasal 46
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IX
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat dan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. dalam hal pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini telah diangkat, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, dinyatakan berakhir masa jabatannya; 2. segala tugas dan fungsi yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan 3. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum selesai sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala BPSDM. c. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan pengalihan objek lain yang dimiliki oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan d. hak dan kewajiban, status mahasiswa atau alumni, dokumen akademik dan nonakademik pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional diintegrasikan ke dalam Poltek Agraria STPN paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. - 17 - KETENTUAN PENUTUP
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 46 Permen 4/2026 →