Pasal 47
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IX
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri diundangkan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 47 Permen 4/2026 →