Pasal 10
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c minimal meliputi: a. pemeriksaan kesesuaian daftar titik ukur, alat ukur yang terkalibrasi, dan periode waktu pengukuran; b. pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; c. pemeriksaan validitas data hasil pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; dan d. jika Faktor Statis dipertimbangkan dalam penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan Faktor Statis. Untuk meningkatkan hasil Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit), pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi dapat dilakukan melalui observasi rugi-rugi (losses) Energi dan/atau potensi Penghematan Energi. Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi. -6-
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 Permen 1/2026 →