Pengacara-ku

Pasal 10

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c minimal meliputi: a. pemeriksaan kesesuaian daftar titik ukur, alat ukur yang terkalibrasi, dan periode waktu pengukuran; b. pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; c. pemeriksaan validitas data hasil pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; dan d. jika Faktor Statis dipertimbangkan dalam penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan Faktor Statis. Untuk meningkatkan hasil Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit), pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi dapat dilakukan melalui observasi rugi-rugi (losses) Energi dan/atau potensi Penghematan Energi. Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi. -6-

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 11 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 10 Permen 1/2026 →