Pasal 9
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi. Untuk meningkatkan kualitas data, penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. mempertimbangkan indikator statistik dari Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi; b. mempertimbangkan Faktor Statis; dan/atau c. melakukan penyesuaian yang diperlukan. Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen nilai awal (baseline) Energi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 9 Permen 1/2026 →