Pasal 8
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a minimal meliputi: a. penetapan tujuan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); -5- b. c. d. e. f. (1) (2) (3) (1) (2) (3) identifikasi ruang lingkup aktivitas dan batasan fisik pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); penentuan metode analisis Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); identifikasi kebutuhan data dan akses data; identifikasi kebutuhan sumber daya pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); dan penyusunan jadwal pemeriksaan dan pengukuran.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 8 Permen 1/2026 →