Pasal 7
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi peluang Efisiensi Energi yang layak secara teknis dan biaya. Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan; b. penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi; c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi; d. analisis konsumsi dan biaya Energi; dan e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 7 Permen 1/2026 →