Pengacara-ku

Pasal 15

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundanganundangan, standar nasional Indonesia, dan/atau standar internasional mengenai pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15 Permen 1/2026 →