Pasal 16
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan oleh verifikator/analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 16 Permen 1/2026 →