Pasal 25
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB IV
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi. - 11 - (2) (1) (2) (1) (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi Energi; b. pemberian layanan konsultasi usaha jasa Konservasi Energi; dan c. penyediaan pelatihan dan sertifikasi bidang Konservasi Energi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 25 Permen 1/2026 →