Pasal 26
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB IV
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Menteri melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan kepatuhan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 26 Permen 1/2026 →