Pengacara-ku

Pasal 26

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB IV

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Menteri melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan kepatuhan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 27 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 26 Permen 1/2026 →