Pasal 27
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB V
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi. Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi. SANKSI ADMINISTRATIF
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 27 Permen 1/2026 →