Pasal 28
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB VI
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1). KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri diundangkan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 28 Permen 1/2026 →