Pengacara-ku

Pasal 28

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB VI

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1). KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri diundangkan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 27 ↑ Daftar Pasal Pasal 29 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 28 Permen 1/2026 →