Pasal 29
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB VI
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
ini mulai berlaku pada tanggal - 12 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 13 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG USAHA JASA KONSERVASI ENERGI DOKUMEN TEKNIS PELAPORAN UNTUK PERTAMA KALI Kategori Parameter Personel Jumlah auditor Energi Jumlah verifikator/ analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi Personel lainnya Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Audit Pengukuran dan Instalasi dan/atau Pengoperasian, Energi Berstandar Pembiayaan Verifikasi Pembangunan Pemeliharaan, dan Investasi Proyek Efisiensi (Measurement and serta Monitoring Perbaikan (Investment Grade Energi Verification) dan Pengawasan Instalasi Energi Energy Audit) Kinerja Energi Proyek Efisiensi Energi Memiliki paling sedikit 1 (satu) auditor Energi yang memiliki sertifikat kompetensi Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Memiliki paling sedikit 1 (satu) verifikator/analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang memiliki sertifikat kompetensi Memiliki paling Memiliki paling Memiliki paling Tidak diwajibkan sedikit 1 (satu) staf sedikit 1 (satu) staf sedikit 1 (satu) staf ahli pembiayaan ahli instalasi yang ahli pemeliharaan - 14 - Kategori Parameter Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi yang memiliki pengalaman di bidang pembiayaan paling singkat 3 (tiga) tahun Peralatan dan teknologi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi dan/atau Pembangunan serta Monitoring dan Pengawasan Proyek Efisiensi Energi memiliki pengalaman di bidang instalasi paling singkat 3 (tiga) tahun Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perbaikan Instalasi Energi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi yang memiliki pengalaman di bidang pemeliharaan paling singkat 3 (tiga) tahun Peralatan audit Energi Menyertakan Tidak diwajibkan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Menyertakan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Menyertakan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Menyertakan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Perangkat lunak audit Menyertakan Tidak diwajibkan bukti: a. daftar perangkat lunak yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa Menyertakan Menyertakan Menyertakan bukti: bukti: bukti: a. daftar a. daftar a. daftar perangkat perangkat perangkat lunak yang lunak yang lunak yang dimiliki dimiliki dimiliki b. dokumen b. dokumen b. dokumen perjanjian sewa perjanjian sewa perjanjian sewa - 15 - Kategori Parameter Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit) atau dokumen peminjaman perangkat lunak Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi dan/atau Pengoperasian, Pembangunan Pemeliharaan, dan serta Monitoring Perbaikan dan Pengawasan Instalasi Energi Proyek Efisiensi Energi atau dokumen atau dokumen peminjaman peminjaman perangkat perangkat lunak lunak Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi atau dokumen peminjaman perangkat lunak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA - 16 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG USAHA JASA KONSERVASI ENERGI DOKUMEN TEKNIS PELAPORAN PERLUASAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI Kategori Parameter Personel Jumlah auditor Energi Jumlah verifikator/ analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Audit Pengukuran dan Instalasi dan/atau Pengoperasian, Energi Berstandar Pembiayaan Verifikasi Pembangunan Pemeliharaan, dan Investasi Proyek Efisiensi (Measurement and serta Monitoring Perbaikan (Investment Grade Energi Verification) dan Pengawasan Instalasi Energi Energy Audit) Kinerja Energi Proyek Efisiensi Energi Memiliki paling sedikit 1 (satu) auditor Energi yang memiliki sertifikat kompetensi Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Memiliki paling sedikit 1 (satu) verifikator/ analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang memiliki sertifikat kompetensi - 17 - Kategori Parameter Peralatan dan teknologi Peralatan audit Energi Perangkat lunak audit Pengalaman Proyek Efisiensi Energi Jumlah Proyek Efisiensi Energi yang telah diselesaikan dan daftar pengguna usaha jasa Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Menyertakan Tidak diwajibkan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Didorong untuk Tidak diwajibkan memiliki aplikasi berbasis automasi Melampirkan daftar Proyek Efisiensi Energi semua kegiatan yang didaftarkan dan daftar pengguna usaha Melampirkan daftar Proyek Efisiensi Energi semua kegiatan yang didaftarkan dan daftar pengguna usaha Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi dan/atau Pembangunan serta Monitoring dan Pengawasan Proyek Efisiensi Energi Menyertakan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Didorong untuk memiliki sistem pemantauan Energi berbasis cloud Melampirkan daftar Proyek Efisiensi Energi semua kegiatan yang didaftarkan dan daftar pengguna usaha Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perbaikan Instalasi Energi Menyertakan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Didorong untuk memiliki catatan perlakuan automasi di sistem operasi dan perbaikan Melampirkan daftar Proyek Efisiensi Energi semua kegiatan yang didaftarkan dan daftar pengguna usaha Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi Menyertakan bukti: a. daftar peralatan yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa atau dokumen peminjaman peralatan Didorong memiliki teknologi sensor otomatis untuk validasi data Melampirkan daftar Proyek Efisiensi Energi semua kegiatan yang didaftarkan dan daftar pengguna usaha - 18 - Kategori Parameter Konservasi Energi Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Audit Pengukuran dan Instalasi dan/atau Pengoperasian, Energi Berstandar Pembiayaan Verifikasi Pembangunan Pemeliharaan, dan Investasi Proyek Efisiensi (Measurement and serta Monitoring Perbaikan (Investment Grade Energi Verification) dan Pengawasan Instalasi Energi Energy Audit) Kinerja Energi Proyek Efisiensi Energi jasa Konservasi jasa Konservasi jasa Konservasi jasa Konservasi jasa Konservasi Energi Energi Energi Energi Energi MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA - 19 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG USAHA JASA KONSERVASI ENERGI FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI (KOP SURAT) LAPORAN PELAKSANAAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI Periode Pelaporan : Tahun ... Identitas Penyedia Usaha Jasa Konservasi Energi a. Nama Penyedia : b. Nomor Induk Berusaha : c. Alamat : d. Nomor Telepon : e. Email : 1. Ringkasan Proyek Efisiensi Energi Total Proyek Efisiensi Energi yang [Jumlah Proyek] telah dilaksanakan No. Nama Proyek 1. (contoh: Proyek peningkat an efisiensi heating, ventilation, and air conditionin g (HVAC)) Pengguna Usaha Jasa Konservasi Energi (contoh: PT. XX) Deskripsi Proyek Kategori Proyek Kebutuhan Investasi (contoh: Penggantian teknologi A ke teknologi B) (contoh: Instalasi baru atau retrofit) (contoh: Biaya investasi yang diperlukan) Potensi Penghematan Energi (contoh: 100 gigajoule) 2. 3. 2. Perhitungan Penghematan Energi dari Penggantian Sumber Energi a. Metode Perhitungan Proyek Efisiensi Energi yang dilaporkan memiliki jumlah paling sedikit 1 (satu) proyek dan paling banyak 3 (tiga) proyek - 20 - Kategori (diisi deskripsi Proyek Efisiensi Energi) b. Metode Analisis Input Data (diisi dengan metode (diisi dengan: kalkulasi berdasarkan a. konsumsi Energi perbandingan yang dari Sumber menghitung emisi Energi lama dan antara Sumber Energi baru (kWh) sebelumnya dan b. asumsi dasar Sumber Energi baru harus dilakukan yang lebih ramah oleh auditor lingkungan) Energi yang memiliki sertifikat kompetensi) Total Pengurangan Energi (diisi dengan konsumsi Energi sebelumnya dikurangi konsumsi Energi baru) Detail Total Pengurangan Konsumsi Energi dari Penggantian Sumber Energi Proyek Efisiensi Pengurangan Konsumsi No. Energi Energi 1 2 3 Total 3. Dokumentasi Proyek Efisiensi Energi a. foto sebelum dan sesudah (jika ada); dan b. laporan teknis atau pengujian dengan melampirkan dokumen pendukung. 4. Penutup Penutup berisi kesimpulan. (tempat), (tanggal) (bulan) (tahun) (Direktur Utama/Pimpinan Tertinggi) (tanda tangan) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 29 Permen 1/2026 →