Pengacara-ku

Pasal 3

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha; b. Badan Layanan Umum; atau c. Unit Pelaksana Teknis. -4- (2) Badan Usaha, Badan Layanan Umum, atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 4 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3 Permen 1/2026 →