Pasal 3
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha; b. Badan Layanan Umum; atau c. Unit Pelaksana Teknis. -4- (2) Badan Usaha, Badan Layanan Umum, atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 Permen 1/2026 →