Pengacara-ku

Pasal 4

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4 Permen 1/2026 →