Pasal 4
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 Permen 1/2026 →