Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi yang meliputi: a. Penyedia Energi; b. Pengguna Sumber Energi; dan/atau c. Pengguna Energi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 Permen 1/2026 →