Pasal 5
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi yang meliputi: a. Penyedia Energi; b. Pengguna Sumber Energi; dan/atau c. Pengguna Energi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 5 Permen 1/2026 →