Pengacara-ku

Pasal 13

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit minimal memuat informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Bioenergi; b. lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik; c. nomor registrasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; d. nama dan alamat LS ISPO; - 7e. f. g. h. i. (1) (2) (3) (1) (2) (3) tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO; model ketertelusuran rantai pasok; logo ISPO; dan quick response code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi KAN yang diterbitkan untuk Perusahaan Bioenergi telah dilakukan registrasi oleh KAN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 12 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 13 Permen 3/2026 →