Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir dalam hal habis masa berlakunya. Dalam hal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Bioenergi wajib melakukan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 Permen 3/2026 →