Pengacara-ku

Pasal 16

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15 ↑ Daftar Pasal Pasal 17 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 16 Permen 3/2026 →