Pengacara-ku

Pasal 17

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17 Permen 3/2026 →