Pasal 18
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I
Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit wajib mempertahankan dan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara konsisten. - 8Bagian Ketiga Banding dan Keluhan (1) (2) (3) (1) (2) (1) (2) (3) (1) (2) (1)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 18 Permen 3/2026 →