Pengacara-ku

Pasal 19

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas hasil keputusan LS ISPO, Perusahaan Bioenergi dapat menyampaikan banding kepada LS ISPO. Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi. Penyampaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 19 Permen 3/2026 →