Pasal 20
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I
Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LS ISPO harus menangani dan memutuskan penyelesaian banding dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan banding diterima. Hasil penanganan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian banding.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 20 Permen 3/2026 →