Pengacara-ku

Pasal 21

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas proses penerbitan atau selama berlakunya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, Perusahaan Bioenergi atau masyarakat terdampak dapat menyampaikan keluhan kepada LS ISPO. Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh: a. Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi; atau b. masyarakat terdampak atau penerima kuasa dari masyarakat terdampak. Penyampaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 20 ↑ Daftar Pasal Pasal 22 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 21 Permen 3/2026 →