Pengacara-ku

Pasal 22

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LS ISPO harus menangani dan memutuskan penyelesaian keluhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan keluhan diterima. Hasil penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian keluhan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 21 ↑ Daftar Pasal Pasal 23 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 22 Permen 3/2026 →