Pengacara-ku

Pasal 23

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LS ISPO melaporkan penanganan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada KAN dan ditembuskan kepada Menteri dan Komite ISPO. - 9(2) Selama proses penanganan keluhan atau banding, sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. Bagian Keempat Penilikan oleh LS ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 22 ↑ Daftar Pasal Pasal 24 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 23 Permen 3/2026 →