Pengacara-ku

Pasal 27

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang masih berlaku dapat ditransfer kepada LS ISPO lain dalam hal: a. terdapat permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; - 11 b. c. (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3) (1) (2) akreditasi LS ISPO berakhir; atau akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 26 ↑ Daftar Pasal Pasal 28 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 27 Permen 3/2026 →