Pengacara-ku

Pasal 28

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berdasarkan permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat dilakukan: a. setelah masa 1 (satu) siklus Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; dan b. berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Permohonan transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN. Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit atas permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dibebankan kepada pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 27 ↑ Daftar Pasal Pasal 29 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 28 Permen 3/2026 →