Pasal 29
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I
Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LS ISPO yang akreditasinya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b atau LS ISPO yang dicabut akreditasinya oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c wajib mentransfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit melalui permohonan secara tertulis kepada LS ISPO lain yang terakreditasi KAN. Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akreditasi berakhir atau akreditasi dicabut. Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada LS ISPO yang akreditasinya berakhir atau LS ISPO yang akreditasinya dicabut oleh KAN.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 29 Permen 3/2026 →