Pengacara-ku

Pasal 30

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Hasil transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) berupa penerbitan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh LS ISPO penerima transfer. Masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. - 12 (3) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan. Bagian Ketujuh Sistem Informasi ISPO (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 31 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 30 Permen 3/2026 →