Pengacara-ku

Pasal 32

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB III

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 31 ↑ Daftar Pasal Pasal 33 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 32 Permen 3/2026 →