Pasal 33
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB IV
Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan terhadap Perusahaan Bioenergi. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. konsultasi; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. monitoring dan evaluasi; dan/atau b. pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan. SANKSI ADMINISTRATIF (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 33 Permen 3/2026 →