Pengacara-ku

Pasal 33

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB IV

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan terhadap Perusahaan Bioenergi. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. konsultasi; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. monitoring dan evaluasi; dan/atau b. pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan. SANKSI ADMINISTRATIF (1) (2)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 32 ↑ Daftar Pasal Pasal 34 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 33 Permen 3/2026 →