Pengacara-ku

Pasal 35

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB V

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Kewajiban Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit bagi Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2027. Peraturan Menteri diundangkan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 34 ↑ Daftar Pasal Pasal 36 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 35 Permen 3/2026 →