Pengacara-ku

Pasal 10

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB III

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pegawai yang mengalami promosi dan/atau mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada Kelas Jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya. PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA (1) (2) (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 11 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 10 Permen 5/2026 →