Pasal 10
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB III
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pegawai yang mengalami promosi dan/atau mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada Kelas Jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya. PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA (1) (2) (1) (2) (3)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 Permen 5/2026 →