Pasal 11
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB III
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan: a. capaian kinerja organisasi; b. capaian kinerja Pegawai; dan c. kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian. Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian kinerja organisasi dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. capaian kinerja Pegawai dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan c. kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 11 Permen 5/2026 →