Pasal 14
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB IV
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA Bagian Kesatu Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 14 Permen 5/2026 →