Pasal 15
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB IV
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi dilakukan sesuai predikat penilaian kinerja organisasi, dengan ketentuan: a. bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “istimewa” atau kategori “baik”, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “butuh perbaikan”, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; -8c. d. bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “kurang”, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; atau bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “sangat kurang”, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a. Bagian Kedua Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Capaian Kinerja Pegawai
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 15 Permen 5/2026 →