Pengacara-ku

Pasal 16

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB IV

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian kinerja Pegawai dilakukan sesuai predikat kinerja Pegawai, dengan ketentuan: a. bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja bulanan “sangat baik” atau predikat “baik”, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja bulanan “butuh perbaikan”, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; c. bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja bulanan “kurang” dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; d. bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja bulanan “sangat kurang”, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; atau e. bagi Pegawai yang tidak menyampaikan kinerja bulanan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b. Bagian Ketiga Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Pelanggaran Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15 ↑ Daftar Pasal Pasal 17 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 16 Permen 5/2026 →