Pengacara-ku

Pasal 17

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB IV

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja dilakukan sesuai data kehadiran Pegawai, dengan ketentuan: a. bagi Pegawai masuk kerja penuh sesuai ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan -9- b. c. d. e. Kementerian tanpa melakukan pelanggaran tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; bagi Pegawai yang: 1. tidak masuk kerja 1 (satu) hari; 2. tidak melakukan perekaman kehadiran; atau 3. hanya 1 (satu) kali melakukan perekaman kehadiran tanpa mendapatkan persetujuan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja, tidak melakukan perekaman kehadiran, atau hanya 1 (satu) kali melakukan perekaman kehadiran; bagi Pegawai yang melakukan perekaman kehadiran namun tidak berada di tempat tugas berdasarkan laporan dari atasan langsung, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap kelipatan 8,5 (delapan koma lima) jam secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan; bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk tiap 1 (satu) hari terlambat masuk kerja dengan ketentuan: 1. untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak 1 (satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); 2. untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak 61 (enam puluh satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen); dan 3. untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen); bagi Pegawai yang melakukan perekaman kehadiran namun kekurangan jumlah jam kerja dalam satu minggu, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja yang diakumulasi dalam 1 (satu) bulan dengan ketentuan: 1. untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 1 (satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); 2. untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 61 (enam puluh satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen); dan 3. untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen); atau - 10 f. (2) bagi Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh tanpa mendapatkan persetujuan ketidakhadiran, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). Persentase pemotongan Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c. Bagian Keempat Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Penjatuhan Hukuman Disiplin (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17 Permen 5/2026 →