Pengacara-ku

Pasal 18

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB IV

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan keputusan hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran hari kerja dan jam kerja, dengan ketentuan: a. bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan merupakan PNS dan PPPK dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama: 1. 1 (satu) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan; 2. 2 (dua) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis; atau 3. 3 (tiga) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; b. bagi Pegawai yang yang dijatuhi hukuman disiplin sedang merupakan: 1. PNS dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama: a) 3 (tiga) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) 6 (enam) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau c) 9 (sembilan) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; atau 2. PPPK dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan disiplin PPPK di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri; - 11 c. (2) (3) (4) (5) (6) (7) Bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat merupakan: 1. PNS dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar: a) 40% (empat puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan apabila dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) 50% (lima puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan apabila dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau c) 100% (seratus persen) apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS; atau 2. PPPK dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan disiplin PPPK di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan upaya administratif, pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan mulai bulan berikutnya terhitung sejak berlakunya keputusan hukuman disiplin. Dalam hal Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan upaya administratif, pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan mulai bulan berikutnya terhitung sejak keputusan atas keberatan yang dikuatkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/atasan Pejabat ditetapkan atau sejak Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang meringankan ditetapkan. Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat. Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat. Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan. Dalam hal terdapat pemotongan Tunjangan kinerja berdasarkan penjatuhan hukuman disiplin maka pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan penjatuhan hukuman disiplin dihitung terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja - 12 berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja Pegawai, dan pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Bagian Kelima Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Perpanjangan Tugas Belajar (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18 Permen 5/2026 →