Pengacara-ku

Pasal 19

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB IV

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan perpanjangan Tugas Belajar yang dibebaskan atau tidak dibebaskan dari tugas rutin kedinasan dilakukan sesuai keputusan perpanjangan tugas belajar, dengan pengenaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk tiap bulan selama pelaksanaan perpanjangan Tugas Belajar sampai dengan terbitnya surat keputusan aktif kembali bekerja. Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan. Dalam hal terdapat pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan perpanjangan Tugas Belajar maka pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan perpanjangan Tugas Belajar dihitung terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja Pegawai, dan pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Bagian Keenam Ketentuan Pemotongan Tunjangan Kinerja yang Melebihi Jumlah Total Tunjangan Kinerja

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 19 Permen 5/2026 →