Pasal 20
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB V
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Dalam hal jumlah pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 secara kumulatif melebihi jumlah total Tunjangan Kinerja yang dapat dibayarkan, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja yang diberikan setiap bulan. PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 20 Permen 5/2026 →