Pasal 21
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB V
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulan berkenaan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan pemotongan pada bulan berkenaan. - 13 (3) (4) (5) (1) (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja di bulan Desember dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada akhir tahun anggaran. Dalam hal terdapat penghitungan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember, penghitungan pemotongan dilakukan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh masingmasing kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja yang mempunyai alokasi anggaran belanja Pegawai.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 21 Permen 5/2026 →