Pasal 22
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB VI
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilaksanakan berdasarkan data yang berasal dari sistem informasi kepegawaian dan sistem informasi manajemen kinerja. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan, pemotongan, dan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN INTERN (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 22 Permen 5/2026 →