Pasal 23
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB VII
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pemantauan dan evaluasi atas pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal masingmasing Unit Organisasi. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melakukan pengawasan intern. KETENTUAN PERALIHAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 23 Permen 5/2026 →