Pasal 5
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB I
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Dalam hal Pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b karena dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian sementara atau penonaktifan sebagai Pegawai. Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 5 Permen 5/2026 →