Pengacara-ku

Pasal 6

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB I

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan pada masing-masing jenjang jabatan. -5(2) (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS atau PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 6 Permen 5/2026 →