Pasal 2
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Asrama Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji. Asrama Haji secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretariat Jenderal.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 Permen 1/2026 →